Zakat Maal |
Syarat seseorang wajib mengeluarkan zakat adalah sebagai
berikut:
- Islam
- Merdeka
- Berakal dan baligh
- Memiliki nishab
Makna nishab di sini adalah
ukuran atau batas terendah yang telah ditetapkan oleh syar’i (agama) untuk
menjadi pedoman menentukan kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang memilikinya,
jika telah sampai ukuran tersebut. Orang yang memiliki harta dan telah mencapai
nishab atau lebih, diwajibkan mengeluarkan zakat dengan dasar firman Allah,
“Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan.
Katakanlah: ‘Yang lebih dari keperluan.’ Demikianlah Allah menerangkan
ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (Qs. Al Baqarah:
219)
Makna al afwu (dalam
ayat tersebut-red), adalah harta yang telah melebihi kebutuhan. Oleh karena
itu, Islam menetapkan nishab sebagai ukuran kekayaan seseorang.
Syarat-syarat
nishab adalah sebagai berikut:
1.
Harta tersebut di luar kebutuhan yang harus dipenuhi seseorang, seperti
makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan alat yang dipergunakan untuk
mata pencaharian.
2.
Harta yang akan dizakati telah berjalan selama satu tahun (haul) terhitung dari
hari kepemilikan nishab dengan dalil hadits Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam.
“Tidak ada zakat atas
harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (satu tahun).” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dihasankan oleh Syaikh al AlBani)
Dikecualikan dari hal ini, yaitu zakat pertanian dan
buah-buahan. Karena zakat pertanian dan buah-buahan diambil ketika panen.
Demikian juga zakat harta karun (rikaz) yang diambil ketika menemukannya.
Misalnya,
jika seorang muslim memiliki 35 ekor kambing, maka ia tidak diwajibkan zakat
karena nishab bagi kambing itu 40 ekor. Kemudian jika kambing-kambing tersebut
berkembang biak sehingga mencapai 40 ekor, maka kita mulai menghitung satu
tahun setelah sempurna nishab tersebut.
Nishab, Ukuran dan
Cara Mengeluarkan Zakatnya
1.
Nishab emas
Nishab
emas sebanyak 20 dinar. Dinar yang dimaksud adalah dinar Islam.
1 dinar = 4,25 gr emas
Jadi, 20 dinar = 85gr emas murni.
1 dinar = 4,25 gr emas
Jadi, 20 dinar = 85gr emas murni.
Dalil
nishab ini adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Tidak ada kewajiban
atas kamu sesuatupun – yaitu dalam emas – sampai memiliki 20 dinar. Jika telah
memiliki 20 dinar dan telah berlalu satu haul, maka terdapat padanya zakat ½
dinar. Selebihnya dihitung sesuai dengan hal itu, dan tidak ada zakat pada
harta, kecuali setelah satu haul.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi)
Dari
nishab tersebut, diambil 2,5% atau 1/40. Dan jika lebih dari nishab dan belum
sampai pada ukuran kelipatannya, maka diambil dan diikutkan dengan nishab awal.
Demikian menurut pendapat yang paling kuat.
Contoh:
Seseorang memiliki 87 gr emas yang disimpan. Maka, jika telah sampai haulnya, wajib atasnya untuk mengeluarkan zakatnya, yaitu 1/40 x 87gr = 2,175 gr atau uang seharga tersebut.
Seseorang memiliki 87 gr emas yang disimpan. Maka, jika telah sampai haulnya, wajib atasnya untuk mengeluarkan zakatnya, yaitu 1/40 x 87gr = 2,175 gr atau uang seharga tersebut.
2.
Nishab perak
Nishab
perak adalah 200 dirham. Setara dengan 595 gr, sebagaimana hitungan Syaikh
Muhammad Shalih Al Utsaimin dalam Syarhul Mumti’ 6/104 dan diambil darinya 2,5%
dengan perhitungan sama dengan emas.
3.
Nishab binatang ternak
Syarat
wajib zakat binatang ternak sama dengan di atas, ditambah satu syarat lagi,
yaitu binatanngya lebih sering digembalakan di padang rumput yang mubah
daripada dicarikan makanan.
“Dan dalam zakat
kambing yang digembalakan di luar, kalau sampai 40 ekor sampai 120 ekor…” (HR. Bukhari)
Sedangkan
ukuran nishab dan yang dikeluarkan zakatnya adalah sebagai berikut:
a.
Onta
Nishab onta adalah 5 ekor.
Dengan pertimbangan di negara kita tidak ada yang memiliki ternak onta, maka nishab onta tidak kami jabarkan secara rinci -red.
Nishab onta adalah 5 ekor.
Dengan pertimbangan di negara kita tidak ada yang memiliki ternak onta, maka nishab onta tidak kami jabarkan secara rinci -red.
b.
Sapi
Nishab sapi adalah 30 ekor. Apabila kurang dari 30 ekor, maka tidak ada zakatnya.
Nishab sapi adalah 30 ekor. Apabila kurang dari 30 ekor, maka tidak ada zakatnya.
Cara
perhitungannya adalah sebagai berikut:
Jumlah Sapi
|
Jumlah yang dikeluarkan
|
30-39 ekor
|
1 ekor tabi’ atau tabi’ah
|
40-59 ekor
|
1 ekor musinah
|
60 ekor
|
2 ekor tabi’ atau 2 ekor tabi’ah
|
70 ekor
|
1 ekor tabi dan 1 ekor musinnah
|
80 ekor
|
2 ekor musinnah
|
90 ekor
|
3 ekor tabi’
|
100 ekor
|
2 ekor tabi’ dan 1 ekor musinnah
|
Keterangan:
- Tabi’ dan tabi’ah adalah sapi
jantan dan betina yang berusia setahun.
- Musinnah adalah sapi betina yang
berusia 2 tahun.
- Setiap 30 ekor sapi, zakatnya
adalah 1 ekor tabi’ dan setiap 40 ekor sapi, zakatnya adalah 1 ekor
musinnah.
c. Kambing
Nishab kambing adalah 40 ekor. Perhitungannya adalah sebagai
berikut:
Jumlah Kambing
|
Jumlah yang dikeluarkan
|
40 ekor
|
1 ekor kambing
|
120 ekor
|
2 ekor kambing
|
201 – 300 ekor
|
3 ekor kambing
|
> 300 ekor
|
setiap 100, 1 ekor kambing
|
4. Nishab hasil pertanian
Zakat hasil pertanian dan buah-buahan disyari’atkan dalam Islam
dengan dasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Dan Dialah yang
menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma,
tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa
(bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang
bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik
hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan.
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (Qs.
Al-An’am: 141)
Adapun nishabnya ialah 5 wasaq, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam,
“Zakat itu tidak ada yang kurang dari 5 wasaq.” (Muttafaqun
‘alaihi)
Satu wasaq setara dengan 60 sha’ (menurut kesepakatan ulama,
silakan lihat penjelasan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 3/364).
Sedangkan 1 sha’ setara dengan 2,175 kg atau 3 kg. Demikian menurut takaaran
Lajnah Daimah li Al Fatwa wa Al Buhuts Al Islamiyah (Komite Tetap Fatwa dan
Penelitian Islam Saudi Arabia). Berdasarkan fatwa dan ketentuan resmi yang
berlaku di Saudi Arabia, maka nishab zakat hasil pertanian adalah 300 sha’ x 3
kg = 900 kg. Adapun ukuran yang dikeluarkan, bila pertanian itu didapatkan
dengan cara pengairan (atau menggunakan alat penyiram tanaman), maka zakatnya
sebanyak 1/20 (5%). Dan jika pertanian itu diairi dengan hujan (tadah hujan),
maka zakatnya sebanyak 1/10 (10%). Ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam.
“Pada yang disirami oleh sungai dan hujan, maka sepersepuluh
(1/10); dan yang disirami dengan pengairan (irigasi), maka seperduapuluh
(1/20).” (HR. Muslim 2/673)
Misalnya: Seorang petani berhasil menuai hasil panennya sebanyak
1000 kg. Maka ukuran zakat yang dikeluarkan bila dengan pengairan (alat siram
tanaman) adalah 1000 x 1/20 = 50 kg. Bila tadah hujan, sebanyak 1000 x 1/10 =
100 kg
5. Nishab barang dagangan
Pensyariatan zakat barang dagangan masih diperselisihkan para
ulama. Menurut pendapat yang mewajibkan zakat perdagangan, nishab dan ukuran
zakatnya sama dengan nishab dan ukuran zakat emas.
Adapun syarat-syarat mengeluarkan zakat perdagangan sama dengan
syarat-syarat yang ada pada zakat yang lain, dan ditambah dengan 3 syarat
lainnya:
1) Memilikinya dengan tidak dipaksa, seperti dengan membeli,
menerima hadiah, dan yang sejenisnya.
2) Memilikinya dengan niat untuk perdagangan.
3) Nilainya telah sampai nishab.
2) Memilikinya dengan niat untuk perdagangan.
3) Nilainya telah sampai nishab.
Seorang pedagang harus menghitung jumlah nilai barang dagangan
dengan harga asli (beli), lalu digabungkan dengan keuntungan bersih setelah
dipotong hutang.
Misalnya: Seorang pedagang menjumlah barang dagangannya pada akhir
tahun dengan jumlah total sebesar Rp. 200.000.000 dan laba bersih sebesar Rp.
50.000.000. Sementara itu, ia memiliki hutang sebanyak Rp. 100.000.000. Maka
perhitungannya sebagai berikut:
Modal – Hutang:
Rp. 200.000.000 – Rp. 100.000.000 = Rp. 100.000.000
Jadi jumlah harta zakat adalah:
Rp. 100.000.000 + Rp. 50.000.000 = Rp. 150.000.000
Zakat yang harus dibayarkan:
Rp. 150.000.000 x 2,5 % = Rp. 3.750.000
6. Nishab harta karun
Harta karun yang ditemukan, wajib dizakati secara langsung tanpa
mensyaratkan nishab dan haul, berdasarkan keumuman sabda Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam:
“Dalam harta temuan terdapat seperlima (1/5) zakatnya.” (HR.
Muttafaqun alaihi)
Cara Menghitung Nishab
Dalam menghitung nishab terjadi perbedaan pendapat. Yaitu pada
masalah, apakah yang dilihat nishab selama setahun ataukah hanya dilihat pada
awal dan akhir tahun saja?
Imam Nawawi berkata, “Menurut mazhab kami (Syafi’i), mazhab
Malik, Ahmad, dan jumhur, adalah disyaratkan pada harta yang wajib dikeluarkan
zakatnya – dan (dalam mengeluarkan zakatnya) berpedoman pada hitungan haul,
seperti: emas, perak, dan binatang ternak- keberadaan nishab pada semua haul
(selama setahun). Sehingga, kalau nishab tersebut berkurang pada satu ketika
dari haul, maka terputuslah hitungan haul. Dan kalau sempurna lagi setelah itu,
maka dimulai perhitungannya lagi, ketika sempurna nishab tersebut.” (Dinukil
dari Sayyid Sabiq dari ucapannya dalam Fiqh as-Sunnah 1/468).
Inilah pendapat yang rajih (paling kuat -ed) insya Allah. Misalnya nishab
tercapai pada bulan Muharram 1423 H, lalu bulan Rajab pada tahun itu ternyata
hartanya berkurang dari nishabnya. Maka terhapuslah perhitungan nishabnya.
Kemudian pada bulan Ramadhan (pada tahun itu juga) hartanya bertambah hingga
mencapai nishab, maka dimulai lagi perhitungan pertama dari bulan Ramadhan
tersebut. Demikian seterusnya sampai mencapai satu tahun sempurna, lalu
dikeluarkannya zakatnya. Demikian tulisan singkat ini, mudah-mudahan
bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar